Wow! Harga Emas Antam 11 November 2022 Naik Rp15.000, Berikut Daftarnya Termasuk Retro, Batik dan UBS
Emas batangan produksi PT Antam Tbk-screenshoot-screenshoot
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Harga emas Antam 11 November 2022 naik Rp15.000 per gram. Kenaikan harga juga terjadi pada emas Antam yang dijual di Pegadaian, hingga emas Batik, emas Retro dan emas UBS.
Harga emas Antam atau emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada hari ini.
Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di angka Rp 974.000 per gram.
Dengan fakta itu, maka harga emas Antam hari ini naik Rp15.000 dari harga yang dicetak pada Kamis 10 November 2022 kemarin, yang berada di angka Rp 959.000 per gram.
Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 874.000 per gram. Harga buyback emas Antam tersebut juga meroket Rp15.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa kemarin yang ada di angka Rp 859.000 per gram.
BACA JUGA:Kian Diminati, EBA Ritel SMF Ajak Investor Muda Terapkan Sustainable Living
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per hari ini, Jumat 11 November 2022, belum termasuk pajak:
- Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 537.000
- Harga Emas Antam 1 gram: Rp 974.000
- Harga Emas Antam 2 gram: Rp 1.888.000
- Harga Emas Antam 3 gram: Rp 2.807.000
- Harga Emas Antam 5 gram: Rp 4.645.000
- Harga Emas Antam 10 gram: Rp 9.235.000
- Harga Emas Antam 25 gram: Rp 22.962.000
- Harga Emas Antam 50 gram: Rp 45.845.000
- Harga Emas Antam 100 gram: Rp 91.612.000
- Harga Emas Antam 250 gram: Rp 228.765.000
- Harga Emas Antam 500 gram: Rp 457.320.000
- Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 914.600.000
Perlu digaris bawahi bahwa harga emas Antam itu adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Maka bisa saja harga emas Antam di tempat lain berbeda. Contohnya seperti harga emas Antam yang dijual di Pegadaian.
BACA JUGA:Rupiah Naik Tipis Setelah Amerika Dipastikan Lolos Dari Jerat Resesi
BACA JUGA:Holding Ultra Mikro Bawa Misi Bebaskan Pelaku Usaha dari Jerat Rentenir
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Sumber: