Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Kecewa: Mau Beri Santunan Tapi Pakai Syarat RnD

Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Kecewa: Mau Beri Santunan Tapi Pakai Syarat RnD

Ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 saat melakukan pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta-istimewa-Slamet Bowo for fin

"Seharusnya pencarian tersebut tanpa syarat. Seperti yang sudah dilakukan oleh PT Jasa Raharja. Keluarga korban ada yang ditekan dan dipaksa untuk mengambil uang santunan Rp1,5 miliar. Dengan ancaman kalau tidak diambil dalam waktu dua tahun maka dinyatakan hangus," imbuh Slamet Bowo.

Keluarga Slamet Bowo yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, juga pernah mendapatkan paksaan untuk menandatangani RnD. 

BACA JUGA:'Istri dan 3 Anak Saya Tumpangi Sriwijaya Air, Mereka Mau Berlibur di Pontianak'

"Seingat saya dua kali melalui sambungan telepon. Kita dihubungi via telepon dan dua kali dipaksa untuk ambil," terangnya.

Tak hanya itu. Istri korban pilot Sriwijaya Air, lanjut Slamet Bowo, didatangi notaris untuk tanda tangan RnD.

"Sriwijaya Air tidak memiliki rasa simpatik terhadap kami keluarga korban," urainya.

Ahli Waris Gugat Perusahaan Boeing di AS

BACA JUGA:Penumpang Sriwijaya Air Ada Keluarga TNI AU hingga HMI

Slamet Bowo dan keluarga ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 melalui Herrman Law Grup telah menggugat perusahaan Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Dalam gugatan tersebut menyatakan Boeing bersalah dan gagal memperingatkan maskapai penerbangan cacat pada Throttle otomatis.

Gugatan itu diajukan pada 15 April 2021 lalu atas nama 16 keluarga korban. Total ada 62 orang dalam pesawat, termasuk 12 awak dan tujuh anak dalam insiden di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu tersebut.

"Keluarga korban yang menggugat Boeing bukan tidak mau mengambil santunan sebesar Rp 1,5 miliar dari Sriwijaya Air. Berkasnya sudah lengkap. Tetapi kita belum mengambil karena tidak mau gegabah. Begitu kita tanda tangan RnD lalu kita gugat Boeing, nanti kita salah. Sebenarnya sih tidak masalah. Namun, sesuai aturan hukum kita jadi keliru," papar Slamet Bowo.

BACA JUGA:Begini Detik-detik Jatuhnya Sriwijaya Air 4 Menit Setelah Mengudara

Sebab, jika keluarga korban telah menandatangani RnD, ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 tidak lagi bisa menuntut, mengklaim atau hal-hal lain terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.

"Dikhawatirkan, jika RnD ditandatangani dapat mempengaruhi gugatan kepada Boeing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: