Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Tangerang, Bupati Zaki Minta Tunda Penghapusan Honorer di 2023

Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Tangerang, Bupati Zaki Minta Tunda Penghapusan Honorer di 2023

ASN di Kabupaten Tangerang Kirim Doa Bagi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

"Banyak tenaga honor yang tidak digaji oleh pemda tapi dia honorer di OPD, bisa di kecamatan, kelurahan, atau dinas. Dia tidak dapat gaji tapi emang kerja di situ. Enggak tahu dari mana gajinya," pungkasnya.

Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Buru-buru

PSebelumnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi sorotan DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap, pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer.

(BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer atau non-ASN, DPR Usul Buat Pansus Lintas Komisi)

Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.

"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," ujar Dewi dikutip dari laman resmi DPR Senin 29 Agusus 2022. 

Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya. 

(BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Tolak Penghapusan Tenaga Honorer: Sebaiknya Diangkat Jadi PPPK)

Mengingat tak sedikit pemerintah daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran. 

Sementara, pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, Dewi berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. 

Setidaknya pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.

(BACA JUGA:Total Hanya 14 Ribu Pegawai Honorer Kabupaten Tangerang yang Dapat Gaji, Selebihnya... )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: