Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Peran Cukai dan DBH CHT

Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Peran Cukai dan DBH CHT

--

SURABAYA, FIN.CO.ID -- Jawa Timur merupakan salah satu sentra tembakau di Indonesia. Selain banyaknya industri hasil tembakau (HT), wilayah Jawa Timur juga memiliki perkebunan tembakau yang cukup luas.

Bea Cukai pun sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan di bidang cukai, secara kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), gempur rokok ilegal, dan berbagai ketentuan di bidang cukai lainnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Atambua dan Surabaya

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan bahwa cukai dipungut terhadap barang tertentu yang produksi, peredaran, dan konsumsinya dikendalikan dan diawasi karena memiliki dampak negatif bagi konsumen.

“Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan bahwa cukai harus kembali kepada konsumen sebagai pembayar pajaknya, melalui DBH CHT," tuturnya.

“Masyarakat harus paham bagaimana cukai bekerja, sehingga kami pun sebagai pihak yang bertanggung jawab terus berupaya memasyarakatkan ketentuan di bidang cukai, salah satunya melalui sosialisasi,” tutur Padmoyo.

Dalam upaya tersebut, Padmoyo turut menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Optimis Jatim Bangkit yang disiarkan secara langsung di Jawa Timur Televisi, (24/10).

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Berlakukan Electronic Customs Declaration Nasional

Dalam kegaiatan tersebut turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Hadi Wawan dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi terkait cukai dengan tajuk 'Penerimaan Cukai Naik, Kesejahteraan Rakyat Meningkat'.

Sebagai salah satu sentra penghasil tembakau dan hasil tembakau (HT), Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di indonesia. Jawa Timur memperoleh alokasi sebesar Rp2,14 Triliun, atau sebesar 55,34% dari keseluruhan alokasi DBH CHT nasional. Alokasi tersebut kemudian dibagi untuk pemerintah provinsi dan 38 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pemanfaatan DBH CHT tahun 2022, alokasinya adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Jadi selain untuk mendanai kesehatan, DBH CHT dapat dimaksimalkan dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Padmoyo.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Pasuruan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama BPOM Amankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar di Jambi

Selain DBH CHT, dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan terkait ciri-ciri rokok ilegal, upaya gempur rokok ilegal, kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan upaya masyarakat dalam mendukung Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: