Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Peredaran Miliaran Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas

Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Peredaran Miliaran Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas

--

MEDAN, FIN.CO.ID - Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara merilis hasil penindakan periode September hingga Oktober 2022 dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (03/11).

Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan daerah, telah berhasil mengamankan 4,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp5,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Peran Cukai dan DBH CHT

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Eks Penindakan di Atambua dan Surabaya

Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, mengungkapkan, selain mengamankan rokok ilegal, bea cukai juga berhasil mengamankan pakaian bekas.

“Sebanyak 449 balepress pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia yang diselundupkan dengan kapal motor berhasil kita amankan,” ujarnya.

Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.

Pakaian bekas sendiri dilarang untuk diimpor karena dapat membahayakan kesehatan dan industri dalam negeri.

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama BPOM Amankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar di Jambi

Oleh sebab itu rokok ilegal dan pakaian bekas merupakan musuh bersama yang harus kita perangi untuk Indonesia Maju.

“Kami berharap sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan instansi terkait dapat terus terjalin, terutama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia dan peredaran rokok ilegal. Dan kami berharap apabila masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, menemukan rokok ilegal dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225,” tutup Achmad Fatoni.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: