Regional

Lakukan Pelecehan ke Bocah SD Selama Setahun, Guru Agama Jadi Tersangka

MATARAM, FIN.CO.ID -- Penyidik telah menetapkan seorang guru agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa.

Seorang guru agama berinisial S (41) diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

BACA JUGA:Ngeri Banget, Puluhan Anak di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Alami Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara.

"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," katanya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, 7 November 2022.

Kapolresta menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi, maupun visum dari tim medis.

Terungkap, tersangka sudah melakukan aksi rudapaksa tersebut dalam periode 1 tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J, Ini Deretannya

"Jadi, korban ini anak pindahan, pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5, sejak itu korban dilecehkan oleh tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," ujarnya.

Mustofa menegaskan bahwa penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk pemberkasan, kini sedang berjalan. Kami upayakan bisa segera dinyatakan lengkap agar perkara ini bisa kami limpahkan ke kejaksaan untuk persidangan," kata Mustofa.

Mustofa berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, agar peristiwa tersebut tidak terulang.

BACA JUGA:Akhirnya, Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Bus Transjakarta yang Sempat Viral di Medsos Tertangkap saat Beraksi

"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU. No. 35/2014.

Admin
Penulis