Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya

Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pelecehan Seksual di Lembaganya

Ilustrasi - Korban pelecehan -Photo by RODNAE Productions from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membentuk tim Independen guna mengusut kasus pelecehan seksual di lingkungan Kementerian tersebut. 

Adapun kasus peleceham seksual ini terjadi pada 2019 silam. Saat itu 4 orang pegawai Kemenkop UKM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Namun kasu itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3. Pasalnya, pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat damai dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

Namun kini dibuka kembali setelah korban kembali melaporkan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J, Ini Deretannya

BACA JUGA:TAKON Kemenkop: Keluarga Korban Bantah Sejumlah Klaim Fakta Terkait Kasus Perkosaan ND

“Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK.Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Selasa 25 Oktober 2022.

Menteri Teten menggelar konferensi pers bersama dengan dengan keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor Kemenkop, Jakarta. 

Dia menjelaskan, pihak kementerian telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Kemenkop UKM Targetkan Draf RUU Perkoperasian Rampung Oktober 2022

BACA JUGA:Kemenkop UKM Buka Lowongan

Ketika kasus ini kembali dibuka, Kemenkop mengakomodir kepentingan korban dengan membentuk Tim Independen dengan dua tugas utama. 

"Yaitu mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan" katanya Teten. 

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop-UKM selama jangka waktu tiga bulan,” imbuh Teten.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: