Polemik Pembayaran Pemotongan TKD ASN, Penjara DKI: Jangan Sampai Jadi Sorotan KPK

Polemik Pembayaran Pemotongan TKD ASN, Penjara DKI: Jangan Sampai Jadi Sorotan KPK

Ilustrasi tunjangan kinerja daerah ASN Pemprov DKI. (disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN Pemprov DKI yang dipotong sebesar 25 persen saat Pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Pasalnya, pernyataan berbeda keluar dari kalangan politisi dan birokrasi DKI Jakarta.

Sebagian menyatakan perlu ada penggantian atau pembayaran atas TKD ASN, sebagian lagi berpendapat bahwa pemprov tidak berkewajiban membayarnya.

BACA JUGA:Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Mengomentari persoalan itu, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah berpendapat, semestinya hal itu diselesaikan secara bijak.

Jangan sampai, sambung Agus, poleik tersebut berdampak pada kinerja AS di lingkungan Pemprov DKI.

"Kalau memang ada pernyataan untuk mengganti atau membayar TKD ASN yang sudah dipotong, maka harus dikembalikan," ujar dia kepada fin.co.id, Rabu (2/11/2022). 

Ia berharap, persoalan itu tidak sampai ke ranah hukum, sehingga mempengaruhi kerja ASN dalam pembangunan Jakarta.

BACA JUGA:PDIP Berharap PJ Gubernur Bayar Sisa TKD ASN yang Dipotong saat Pandemi Covid-19

"Jangan sampai hal ini menjadi sorotan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bukan tidak mungkin menjadi potensi temuan korupsi bila anggaran pemotongan itu tidak jelas penggunaannya," tandas Agus.

Bilamana tidak ada penyelesaian, kata Agus, LSM Penjara akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. 

"Karena ada hak ASN yang hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas," tutur dia. 

Karena itu, sambung Agus, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono harus menyikapi persoalan ini secara bijak.

BACA JUGA:Politisi Gerindra Sebut 25 Persen Potongan TKD ASN Tak Wajib Dibayar, Ini Alasannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: