Politisi Gerindra Sebut 25 Persen Potongan TKD ASN Tak Wajib Dibayar, Ini Alasannya

Politisi Gerindra Sebut 25 Persen Potongan TKD ASN Tak Wajib Dibayar, Ini Alasannya

Ilustrasi ASN (net) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pengembalian sisa pembayaran TKD ASN sebesar 25 persen perlahan pasti mulai terkuak.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarief menyebutkan bahwa Pemprov DKI tak punya kewajiban membayarkannya.

"Hasil pembicaraan saya dengan Bu Maria (kepala BKD DKI Jakarta). Sisa pembayaran 25 persen itu tidak lagi menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Karena Pemda pun sudah menunaikan kewajibannya membayar 75 persen dari TKD ASN," ujar Syarief kepada fin.co.id, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA:Pengembalian 25 Persen TKD ASN Makin 'Gelap', DPRD Tuding Anies saat Jabat Gubernur Prioritaskan Formula E

Dia mengatakan, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengkategorikan pembayaran 25 persen tidak menjadi kewajiban. 

Alasannya, saat Pandemi Covid-19, masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta. 

ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat. 

"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria. 

BACA JUGA:Soal Pembayaran Potongan TKD ASN DKI Sebesar 25 Persen, Anggota DPRD Pilih Bungkam

Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan. 

"Saat ini kategorinya masih minim pemasukan dari PAD (penerimaan asli daerah). Pasca pandemi perlu adaptasi dalam sektor penerimaan daerah," tutup dia.

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono. 

Gembong mengatakan, jika di tahun 2022, kewajiban Pemda harus diselesaikan.

BACA JUGA:Lho, Pembayaran Potongan 25 Persen TKD ASN Pemprov DKI di Akhir Tahun Belum Ada Titik Terang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: