Nasional

Hasil Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Pol Dedi: Diberhentikan Tidak Hormat dari Polisi

fin.co.id - 31/10/2022, 19:32 WIB

Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

BACA JUGA: Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Sebelumnya, Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

BACA JUGA: 10 Saksi Dihadirkan di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kesaksian Tim CCTV Km 50 Paling Dinanti?

BACA JUGA:Detik-detik Hendra Kurniawan Lempar Senyuman Sebelum Masuki Ruang Sidang

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice,  AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Admin
Penulis
-->