Pembunuhan Wanita Dimasukkan Karung Dibungkus Tas Akhirnya Terungkap, Pelaku Kesal Ditagih Utang

Pembunuhan Wanita Dimasukkan Karung Dibungkus Tas Akhirnya Terungkap, Pelaku Kesal Ditagih Utang

Ilustrasi penemuan mayat.-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

Lantaran kesal dan emosi, pelaku lantas mencekik serta membekap mulut korban hingga tidak bergerak.

Karena panik, lantas jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.

Keesokan harinya, 24 Oktober 2022, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.

Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar.

BACA JUGA:Presiden Ukraina Pecat Dubesnya Akibat Bicara Pembunuhan Orang-Orang Rusia

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.

Tersangka Nova Andika pun mengakui mencekik korbannya karena kesal utang yang belum bisa dilunasi itu mau diadukan kepada istrinya.

Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp201 ribu.

Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman, karena kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022. Lantas meminjam uang sebesar Rp3 juta.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Hanya Bharada E Tak Layangkan Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: