BACA JUGA: Terungkap Pemicu Nikita Mirzani Ngamuk saat Ditahan di Rutan Serang
BACA JUGA:Terungkap Pemicu Nikita Mirzani Ngamuk saat Ditahan di Rutan Serang
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ungkap Fachmi.
"Dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," tambahnya kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Fachmi Bahmid menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat kliennya.