Hari Ini Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK

Hari Ini Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK

Ilustrasi - KPK (IST)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan hari ini melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar.

"Benar, rencana pelantikan pada pagi ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dilansir Antara Jumat 28 Oktober 2022.

Pelantikan rencananya akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

BACA JUGA:Ditanya Usai Diperiksa KPK Terkait Sudrajad Dimyati, Jawaban Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya ke Penyidik

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Alex: Sampaikan kepada Masyarakat Papua

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Balikpapan

BACA JUGA:Aktivis dan Akademisi Berharap KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Balapan Formula E

Hal tentang kekosongan pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sesuai ketentuan Pasal 33 pada ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29; dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: