Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Balikpapan

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Balikpapan

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mentagatakan pihaknya mengeksekusi Abdul Gafur Mas'ud dan menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Andi Arief Dicecar Soal OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

BACA JUGA:Periksa Plt Bupati, KPK Telisik Andil Abdul Gafur Mas'ud dalam Pengaturan Proyek di Penajam Paser Utara

Dikatakannya, Abdul Gafur merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujarnya.

Abdul Gafur, selain dipidana 5,5 tahun, juga diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

BACA JUGA:Menkes: Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Obat Pasien Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Pandemi Mengubah Kebiasaan Tidur Orang di Seluruh Dunia, Ini Efeknya ke Masyarakat Indonesia

Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusan nya yang dibacakan pada Senin (26/9) menyatakan Abdul Gafur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Melelahkan, Banjir Surut dari Permukiman Warga Cawang Jakarta Timur, Sisakan Sampah dan Lumpur

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: