Ini Alasan Tanah Sitaan Satgas BLBI di Puncak Diusulkan jadi Tempat Pemakaman Umum

Ini Alasan Tanah Sitaan Satgas BLBI di Puncak Diusulkan jadi Tempat Pemakaman Umum

Ilustrasi - Kawasan Wisata Gunung Mas Puncak-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menjadikan tanah hasil sitaan negara di Kawasan Puncak sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

"Harus segera dikaji kebutuhannya (untuk TPU), terlebih ada beberapa tanah sitaan negara di Puncak yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Puncak, bisa juga diminta untuk TPU," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Depan, Dana Tertagih Baru 25 Persen, Sisanya?

Pasalnya, Kawasan Puncak yang terdiri dari tiga kecamatan, yakni Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, hingga kini sama sekali belum memiliki fasilitas tempat pemakaman umum.

Burhan memerintahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, untuk mengkaji kebutuhan pemakaman di Kawasan Puncak.

Ia berharap, Pemkab Bogor dilibatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses redistribusi lahan sitaan Satgas BLBI yang ada di wilayahnya.

Dengan begitu, administrasi atas penggunaan lahan dapat tercatat sebagai aset daerah dan tidak terjadi tumpang tindih.

BACA JUGA: Satgas BLBI Sita Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung

“Penyiapan lahan pemakaman umum dululah di Ciawi, Megamendung dan Cisarua. Karena di tiga kecamatan itu memang belum ada. Kalau ada yang meninggal rata-rata dimakamkan di TPU Pondok Rajeg,” kata Burhan.

Sementara Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menjelaskan, ada 76 TPU di Kabupaten Bogor dengan luas total 242,6 hektar. 

Namun, kata Ajat, hanya 18 di antaranya atau 72,9 hektar berstatus aktif.

“Yang aktif 18 titik. Itu pun keterisiannya masih rendah. Karena masih banyak masyarakat memilih memakamkan keluarga yang meninggal di pemakaman milik keluarga,” kata Ajat.

BACA JUGA:Pesan Mahfud ke Oblgor BLBI, Jangan Main Kucing-kucingan

Ajat mengakui bahwa stigma yang terbentuk di tengah masyarakat adalah bahwa TPU menyeramkan, mahal atau sulit untuk mengurus administrasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: