Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Depan, Dana Tertagih Baru 25 Persen, Sisanya?

Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Depan, Dana Tertagih Baru 25 Persen, Sisanya?

Ilustrasi plang penyitaan aset Satgas BLBI terhadap Aspac.-Istimewa-Pasardana.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akanberakhir pada 31 Desember 2023.

Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara sebesar Rp110,4 triliun.  

Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun. 

BACA JUGA:Ini Adab Tidur di Malam Hari Sesuai Tuntunan Nabi

"Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, serta aset properti Rp8,06 triliun.

Termasuk juga, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar. 

Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.

BACA JUGA:Ultah ke-70, Putin Dapat Kado Istimewa, 4 Wilayah Ukraina Bergabung ke Federasi Rusia

“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” imbuh politisi Partai Gerindra itu. 

Satgas, tambah dia, menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI. 

Satgas telah memamggil 114 obligor, namun yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. 

Kini, pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan.

BACA JUGA:Peluang Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo Diterima PTUN Tertutup, Ini Alasannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: