Satgas BLBI Sita Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung

 Satgas BLBI Sita Tanah Milik Sjamsul Nursalim di Lampung

Obligor BLBI Sjamsul Nursalim-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aset milik obligor Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim disita.

Penyitaan obligor Sjamsul Nursalim dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

Aset milik Sjamsul Nursalim tersebut berupa bangunan dan tanah yang berlokasi di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

(BACA JUGA:Pesan Mahfud ke Oblgor BLBI, Jangan Main Kucing-kucingan)

(BACA JUGA:Satgas BLBI Sita Lahan Aspac di Bogor, Luas 89 Hektare, Ada Lapangan Golf dan Hotel)

(BACA JUGA:Dua Hotel dan Lapangan Golf Aset BLBI Disita, Mahfud MD: Nilainya Rp2 Triliun)

Atas aset  banguan dan tanah seluas 41.605 M2 milik Sjamsul Nursalim itu langsung dipasangi papan penyitaan oleh Satgas BLBI sebagai langkah penguasaan fisik.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset milik obligor Sjamsul Nursalim telah diambil alih untuk dijadikan pengurangan kewajiban bayar Bank Dewa Rutji kepada negara.

"Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Sjamsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," katanya dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Punya Utang Rp635 Miliar ke Negara, Aset Milik Agus Anwar Disita Satgas BLBI)

(BACA JUGA:Mahfud MD: Satgas BLBI Sita Tanah Debitur dan Obligor 19,9 Juta Meter Persegi, Nilainya Rp19 Triliun)

Dijelaskan Ketua Satgas BLBI itu, penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang merupakan salah satu upaya penanganan aset properti yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Adapun Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keppres ​​​ No 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: