JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo, terdakwa kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto membantah sejumlah keterangan.
AKP Irfan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Abdul Zapar selaku satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah, Giliran Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, Zapar mengaku Irfan menyatakan akan mengambil perangkat digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.
"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," kata Irfan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
Irfan juga membantah keterangan Zapar yang menyebut dia dihalang-halangi saat hendak melaporkan kepada ketua RT saat peristiwa pergantian perangkat DVR CCTV tersebut.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT; karena faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi," tambah Irfan.
BACA JUGA: Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?
Irfan pun mengatakan Zapar kerap keluar masuk pos satpam ketika penggantian DVR CCTV berlangsung.
Hal tersebut, katanya, bisa ditanyakan ke saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV.
"Terakhir, terkait tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi Saudara Zapar," kata Irfan.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, Zapar memberikan kesaksian bahwa pada 9 Juli 2022 dia didatangi oleh Irfan bersama tiga hingga lima orang lain untuk meminta penggantian DVR CCTV dengan alasan ingin meningkatkan kualitas gambar.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Hakim, Artinya Sidang Ferdy Sambo Cs Jalan Terus
"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," kata Zapar di hadapan majelis hakim.
Kemudian, Zapar menjelaskan bahwa penggantian DVR CCTV harus melapor kepada ketua RT setempat terlebih dahulu.