Terakhir, dia menyatakan kliennya ingin menunjukkan sikap kooperatif agar persidangan tersebut segara masuk pada pokok-pokok perkara.
"Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif," ujar Febri.
BACA JUGA: Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?
Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.