Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Siap Disidangkan!

Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Siap Disidangkan!

Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Istimewa for fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin. 

"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M," kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam. 

BACA JUGA:Teriak Histeris, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

BACA JUGA:Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Selama ini Polresta Setang tidak melakukan penahanan Nikita Mirzani meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra. 

Polresta Serang hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor. Alasannya janda 3 anak itu memiliki anak kecil. 

Jusar menjelaskan perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022. 

Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. 

Dia kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tuding Najwa Shihab Pernah Cek In, Tokoh NU Berang: Ini Sudah Keterlaluan!

BACA JUGA:Diejek Nikita Mirzani, Hacker Bjorka Balas Telak dengan Singgung Masa Lalu yang Buruk

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: