Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

fin.co.id - 25/10/2022, 17:47 WIB

Kemenkes Ungkap Alasan Tak Menetapkan Status KLB Pada Gagal Ginjal Akut

Juru Bicara Kemenkes M Syahril. dalam sampaikan konfrensi persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022

Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

Cefspan syrup (Kalbe Farma)

Cetirizin (Novapharin)

Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Domperidon Sirup (Afi Farma)

Etamox syrup (Errita Pharma)

Interzinc (Interbat)

Nytex (Pharos)

Omemox (Mutiara Mukti Farma)

Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

Vestein (Erdostein) (Kalbe)

Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Zinc Syrup (Afi Farma)

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.