Kemenkes Sebut Ada 156 Produk Obat Sirup yang Bisa Diresepkan Kembali

Kemenkes Sebut Ada 156 Produk Obat Sirup yang Bisa Diresepkan Kembali

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak kemarin (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. -Khanif Lutfi-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa 25 Oktober 2022.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

BACA JUGA:BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

BACA JUGA:Soal Obat Sirup, Ini Instruksi Tegas Jokowi ke BPOM

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal dan Obat Sirup, BPOM Harus Dievaluasi

BACA JUGA:Ada Unsur Pidana Terkait Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak? Ini Pernyataan Resmi Polri

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: