BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Razia obat sirup berbahaya di salah satu Apotek di kawasan Kota Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dan boleh diresepkan kepada pasien. 

Ada sebanyak 133 obat sirup yang boleh diresepkan. Hal ini usai BPOM melakukan penelusuran data registrasi pada seluruh obat bentuk sirup dan drops.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dari penelusuran tersebut, ditemukan 133 obat aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan.

Dikatakan, sebanyak 133 produk obat sirup tersebut juga terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Keempat pelarut tersebut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Obat sirup dengan cemaran EG dan DEG menjadi salah satu dugaan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA yang menyerang anak-anak.

BACA JUGA:Soal Obat Sirup, Ini Instruksi Tegas Jokowi ke BPOM

BACA JUGA:Apotek di Bekasi Masih Nekat Jual Obat Sirup? Kapolres: Kami Tindak Secara Tegas

Berikut daftar obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan, berdasarkan data registrasi BPOM:

1. Aficitrin

Kegunaan: Obat cacing

Pemilik izin edar: Afifarma

2. Alerfed

Kegunaan: Obat flu

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: