Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Pengacara Brigadir J: Jangan Kayak Sambo Sudah Membunuh Tapi Berkelit

Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Pengacara Brigadir J: Jangan Kayak Sambo Sudah Membunuh Tapi Berkelit

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menyampaikan keterangan saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J pada 31 Agustus 2022--PMJ news

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.

BACA JUGA:Omicron XBB Merajalela, Daya Tularnya Tinggi, Pakai Masker Yah!

BACA JUGA:Sejumlah Kader Golkar Dukung Anies Baswedan, Begini Sikap Partai...

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).

Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

BACA JUGA:Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 135 Orang

BACA JUGA:Disebut Dakwaan Tak Tepat, JPU: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Uraian Jaksa, Eksepsi Harus Ditolak

Dakwaan Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: