Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirop oleh Dokter

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirop oleh Dokter

Ilustrasi - Obat sirup--(@bpom)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengawasan peredaran dan pemberian obat sirop makin ketat. 

Maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan peredaran obat sirop.

Langkah tersebut disambut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pengawasan ekstra ketat terhadap pemberian resep obat sirop.

BACA JUGA:Hentikan Peredaran Obat Sirup, Instruksi Dinkes Pemkot Bekasi ke Dokter: Resepkan Obat Puyer

BACA JUGA:Obat Demam Tablet Sama Efektifnya dengan Obat Sirop, tapi Tidak Semua Boleh Digerus

BACA JUGA:Soal Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, PT Kalbe Farma Buka Suara

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan pihaknya akan mengawasi pemberian resep obat sirop oleh dokter karena diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ditegaskannya, dinas kesehatan (Dinkes) akan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ke suku dinas terkait.

BACA JUGA:Tarik Obat Sirop dari Peredaran, Polri: Kami Siap Turun Tangan

BACA JUGA:Ini Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Dianggap Berbahaya

Sementara ini, sosialisasi pelarangan pemberian resep obat sirop masih diberlakukan untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Namun, hingga saat ini Pemprov DKI hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan obat sirop, sementara untuk pemeriksaan lapangan terkait ijin edar, akan diserahkan kepada BPOM.

Sebelumnya Kemenkes bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: