Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Senilai Rp 3,6 M

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Senilai Rp 3,6 M

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin saat keluar dari kantor Kejari Pekanbaru, Jumat, untuk menjalani penahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Saksi, Dosen dan Bendahara

Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. 

Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Berkas Belum Selesai, Rektor Unila Nonaktif Lebih Lama Lagi Mendekam di Tahanan

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung.

Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Andi Desfiandi

Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: