Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Saksi, Dosen dan Bendahara

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Saksi, Dosen dan Bendahara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 terus berlanjut.

Pada Rabu, 21 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi.

(BACA JUGA:Pengamat: Tidak Ada Pilihan Lain, NasDem Harus Segera Kunci PKS dan Demokrat)

(BACA JUGA:Demokrat Klaim Ada Upaya Jegal Anies di Pilpres, Partai Garuda Beri Respon Menohok!)

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

Dua saksi itu adalah seorang dosen bernama Mualimin dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Sebelumnya, KPK pada Kamis, 15 September 2022 lalu telah memeriksa saksi Mualimin.

(BACA JUGA:Desmond Gerindra Nilai Jokowi Dukung Ganjar untuk Cari Selamat setelah Lengser)

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.

Selain itu, KPK telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Kota Bandarlampung, Selasa, 13 September 2022.

Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

(BACA JUGA:Kompolnas Harap Polri Fokus Tuntaskan Sidang Kode Etik Terhadap Tersangka Obstruction ofJjustice)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: