Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Balikpapan

fin.co.id - 20/10/2022, 17:30 WIB

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan KPK ke Lapas Balikpapan

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Abdul Gafur dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Abdul Gafur bersama pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima perkara tersebut.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar Narkoba, Polda Metro Jaya: Fakta Hukum di Lapangan Jadi Bukti

Dalam perkara itu, Abdul Gafur sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.

Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.

Abdul Gafur mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi