YLKI Desak Kemenkes Tarik Peredaran Produk Obat Sirop, Jangan Cuma Dihentikan

YLKI Desak Kemenkes Tarik Peredaran Produk Obat Sirop, Jangan Cuma Dihentikan

Apotek di Kabupaten Tangerang sudah tidak menjual lagi Obat Sirut per tanggal 19 Oktober 2022-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

BACA JUGA:IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

BACA JUGA:Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

Dengan demikian ini yang menjadi pertanyaan dan harus dijawab dengan investigasi yang cepat agar tidak timbul semakin banyak korban.

Saat ini, kata dia, pemerintah menyebutkan bahwa dari 18 produk yang diuji laboratorium, terdapat 15 produk di antaranya yang terkontaminasi dengan senyawa etilen glitol, yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

Seharusnya, tambahnya, apabila pemerintah telah klem 15 produk tersebut tercemar etilen glitol, maka pemerintah sudah seharusnya menarik peredaran produk di pasaran dalam upaya melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Obat Sirup Batuk Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak? Begini Klarifikasi IDAI

“Menurut saya tidak cukup imbauan, tapi harus ada kebijakan yang lebih tegas, recall product dan masyarakat terhindar dari produk berbahaya yang sudah dinyatakan tercemar,” katanya.

Larang Dokter Resepkan Obat Sirup

Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan seluruh dokter untuk tidak meresepkan obat penurun pana sirup.

Instruksi tersebut buntut dari munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang diduga dari senyawa pada obat penurun panas sirup.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengistruksikan untuk menghentikan peredaran obat penurun panas sirup di apotek dan toko obat.

BACA JUGA:Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun

BACA JUGA:Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

BACA JUGA:Obat Sirop Anak Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dokter Tifa: Berhati-hatilah!

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia, menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Kesehatan (Kemnkes) seperti tertuang dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: