Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

Apotek di Kabupaten Tangerang sudah tidak menjual lagi Obat Sirut per tanggal 19 Oktober 2022-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

"Setelah ada surat edaran dan instruksi tersebut tidak ada lagi apotek maupun toko obat yang menjual obat sirup," ujarnya

Menurut dia, kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sebenarnya sudah sejak lama digunakan pada jenis obat sirup.

Akan tetapi, hingga kini Dinkes belum mendapatkan informasi ada tidaknya obat sirup mengandung EG dan DEG yang beredar di Kabupaten Tangerang.

"Kita belum dapat informasi karena saat ini masih dilakukan penelitian oleh BPOM," ucapnya

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Langsung Penanganan Kebakaran Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center

BACA JUGA:Kebakaran Kubah Masjid Raya JIC, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Penyebab Inti sedang Diteliti

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi obat sirup yang sudah dibeli atau pun yang sudah lama tersimpan.

Para orang tua juga diminta untuk selalu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan terkait pemberian obat-obatan kepada anaknya.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan cermat dalam memilih obat yang aman dengan selalu berkonsultasi kepada dokter maupun tenaga kesehatan," pungkasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: