Daftar Obat Sirup Aman BPOM, Ini Daftar Lengkap Mereknya

Daftar Obat Sirup Aman BPOM, Ini Daftar Lengkap Mereknya

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo --

JAKARTA, FIN.CO.ID - BPOM telah merilis daftar obat sirup aman yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Sebelum membeli obat sirup di apotek, ada baiknya Anda membaca daftar obat sirup yang aman digunakan dari BPOM. 

BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

Daftar obat sirup aman BPOM ini telah dilakukan sejumlah pengujian terhadap kandungan obat sirup.

Ada 332 produk obat sirup yang aman digunakan dari berbagai merek.

Merek obat sirup yang aman digunakan juga tersedia dengan banyak varian dan rasa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan 332 produk obat sirup dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan konsumen sepanjang sesuai aturan pakai.

Pernyataan itu disampaikan BPOM melalui laman resmi www.pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis 22 Deseember 2022 malam.

BACA JUGA:Rokok Jadi Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga, Anak Terancam Kurang Gizi

Daftar sirup obat tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Dalam keterangan itu juga diumumkan 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan dalam bahan baku pelarut.

Bahan baku yang dimaksud berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melampaui ambang batas aman.

Daftar ke-177 produk tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: