508 Daftar Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

508 Daftar Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

uji laboratorium BPOM Tangerang.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 508 daftar obat sirup yang aman digunakan. 

Hal tersebut sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirup. 

BPOM kembali menyampaikan informasi sebagai berikut:

BACA JUGA:Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau obat sirup berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. 

Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. 

Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. 

BACA JUGA:BPOM Bilang 126 Obat Sirup yang Beredar Aman Dikonsumsi

Daftar tambahan sirup obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran.

Dengan demikian, maka informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.189 Tanggal 22 Desember 2022 Tentang Perkembangan Daftar Sirup Obat Yang Memenuhi Ketentuan Berdasarkan Data Registrasi dan Verifikasi Hasil Pengujian Bahan Baku, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan Lampiran pada penjelasan ini.

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. 

Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.

Berikut link 508 daftar obat sirup yang aman digunakan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: