Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek, Buntut Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak

Kemenkes Hentikan Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek, Buntut Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek ini dilakukan selama investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Indonesia Terus Bertambah, Ini Ciri dan Gejalanya

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

BACA JUGA:BPOM: Produk Maiden Pharmaceutical Tidak Terdaftar, Termasuk Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup

Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Waspada! WHO dan BPOM Menyebut 4 Jenis Obat Sirup Terkait Kematian Anak dan Gagal Ginjal Akut

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: