Ramai Gagal Ginjal Akut Dialami Anak, Ini Panduan BPOM Terkait Obat Sirup, Ibu-Ibu Wajib Baca!

Ramai Gagal Ginjal Akut Dialami Anak, Ini Panduan BPOM Terkait Obat Sirup, Ibu-Ibu Wajib Baca!

Obat Sirop, Image oleh Steffen Frank dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengonsumsi obat sirup batuk dan demam untuk anak. 

Peringatan ini disampaikan merespon adanya kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak, salah satunya diduga karena konsumsi obat sirup batuk mengandung paracetamol.

Dilansir dari keterangan tertulis BPOM mengimbau agar masyarakat lebih teliti melihat aturan pakai obat batuk sirup serta hindari sisa penggunaan obat yang sudah terbuka dan disimpan lama.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," demikian petikan keterangan tertulis BPOM Rabu 19 Oktober 2022.

BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BACA JUGA:Obat Sirup Batuk Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak? Begini Klarifikasi IDAI

BACA JUGA:Waspada! WHO dan BPOM Menyebut 4 Jenis Obat Sirup Terkait Kematian Anak dan Gagal Ginjal Akut

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah mengatakan, BPOM juga telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.

Ia mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

BACA JUGA:Catat! Ini Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak Usia 6 Bulan Hingga 18 Tahun

BACA JUGA:Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Sebut Tiga Virus Diduga Kuat Jadi Pemicu, Ini Virusnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: