Rakata Banner Detail

Berambut Putih, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tampil ke Publik Berompi Tahanan

Berambut Putih, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tampil ke Publik Berompi Tahanan

Brigjen Hendra Kurniawan (Kiri) dan Kombes Agus Nurpatria -kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka kasus Obstruction of justice kasus atau penghalang barang bukti  Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria turut ditampilkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Terdapat tujuh tersangka obstruction of justice yang dihadirkan oleh Kejagung. Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditampilkan pertama dihadapan publik.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah dengan tangan yang di borgol.

Hendra Kurnaiwan pakai rompi tahanan dengan nomor 42. Sementara itu Agus Nurpatria kenakan nomor 56.

BACA JUGA:Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Ketika diminta melepas masker, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, keduanya tampak tertunduk lesu. 

Selain itu Hendra dan Agus Nurpatria terlihat sama sama berambut putih.

Dalam perkara tersebut, Hendra Kurniawan  dan Agu Nurpatria diduga melakukan kerusakan CCTV saat tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sabo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Para tersangka terlibat obstruction of justice selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut dihadirkan seperti. Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung

Selain tersangkan obstruction of justice. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J turut dihadirkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Kepada para tersangka kasus Brigadir J direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dipenjara Terpisah Usai Pelimpahan Tahap II

BACA JUGA:Bareskrim Polri dan JPU Cek Barang Bukti Ferdy Sambo Cs Sebanyak Enam Boks Plastik

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Barang bukti yang dikemas atau disimpan, diserahkan oleh penyidik Bareskrim sebanyak enam boks plastik yang telah diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri. Untuk nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.

Setelah tahap II rampung dilaksanakan, maka para tersangka nantinya menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk persiapan menjalani persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

BACA JUGA:Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatannya, terlebih khusus lagi kepada keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," ujar Ferdy Sambo saat tiba di Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum yang saat ini sedang dihadapinya.  "Saya siap menjalani proses hukum," katanya. 

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahawa istrinya Putri Candrwathi tidak bersalah. Dia menyebut, Istrinya justru sebagai korban.


Ferdy Sambo pakai romi tahanan merah -kompas tv-tangkapan layar youtube

BACA JUGA:Musim Hujan, PDIP dan PKS Beda Penilaian terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Program Penanggulangan Banjir

BACA JUGA:4 Pelaku Pembegal Tukang Mie Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Masih Buru Penadah Motor

"(Istri saya) Tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.

Ferdy Sambo yang pakai rompi tahanan warna merah, merupakan ciri khas pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dipenjara Terpisah!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 dilansir Antara.

BACA JUGA:Musim Hujan, PDIP dan PKS Beda Penilaian terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Program Penanggulangan Banjir

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu 5 Oktober 2022. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. 

BACA JUGA:Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77, PLN Raih 5 Penghargaan di Sektor ESDM

BACA JUGA:Minum Kopi Bisa Turunkan Napsu Makan, Ini Penjelasan Dokter

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: