RI Butuh Rp 190 T Untuk Pembangunan Air Bersih, 31 Proyek Dibiayai Indonesia Water Fund

RI Butuh Rp 190 T Untuk Pembangunan Air Bersih, 31 Proyek Dibiayai Indonesia Water Fund

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (dok. Kementerian BUMN)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Republik Indonesia (RI) membutuhkan sedikitnya Rp 190 triliun untuk pembangunan air bersih. Namun demikian, tidak seluruhnya bisa dibiayai melalui APBN. 

Disebut, porsi APBN hanya sanggup membiayai senilai Rp 60 triliun. Sisanya, dibutuhkan investasi untuk mewujudkan kebutuhan air bersih secara nasional. 

BACA JUGA:Skema ETM Jadi Solusi Pemerintah Percepat Transisi Energi

BACA JUGA:Fantastis! Indonesia Battery Corporation Raih Investasi Ratusan Triliun

Sejalan dengan itu, Kementerian BUMN melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah partner strategis terkait proyek Indonesia Water Fund atau IWF. 

Proyek tersebut untuk menghadirkan air bersih bagi masyarakat Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo bersama dengan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono, Managing Director of Suez Recycling Pacific Pte Ltd Farsyad Kaviani Dehkordi, dan Chairman & CEO PT CITIC Envirotech Indonesia Gwo Liang Jeremey.

Kartika mengatakan, investor untuk program Indonesia Water Fund itu berkomitmen untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar atau lebih dari Rp15 triliun.

BACA JUGA:Sederet Transformasi Digital Berhasil Dilakukan BUMN, Mulai Layanan Perbankan hingga PeduliLindungi

BACA JUGA:Puja-puji Wamen BUMN Untuk BRI Sebagai Terdepan Jalankan Inklusi Keuangan

Kartika yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, program Indonesia Water Fund ini sejalan dengan program pembangunan berkelanjutan atau SDG’s Indonesia, yaitu memberikan fasilitas air murah kepada masyarakat.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan air tanah untuk memenuhi konsumsi air bersih atau membeli air galon dengan harga yang mahal. Program Indonesia Water Fund ini akan membuka akses air bersih bagi masyarakat hingga ke wilayah kabupaten kota," ujarnya dalam dalam SOE International Conference, Selasa 18 Oktober 2022. 

Nantinya, Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Ditjen Sumber Daya Air untuk membahas regulasi.

"Kami juga akan berkolaborasi dengan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, serta PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) lokal sehingga proses pengerjaan pipa air bisa langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar," kata Tiko.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: