Viral Sekelompok Brimob Sindir Oknum Polisi yang Coreng Nama Baik Polri: Otakmu Dimana?

Viral Sekelompok Brimob Sindir Oknum Polisi yang Coreng Nama Baik Polri: Otakmu Dimana?

viral sekelompok brimob lontarkan sindiran ke oknum polisi yang bikin ulah-@terang_media-Instagram

"apresiasi yang kek gini," kata @mulyawaman)al 

"Sehat pakpol moga allah selalu melindungi bapak, tetap semangat pakpol," ungkap @atikadewi3007.

BACA JUGA:Ricky Rizal Tahu Jika Brigadir J Mau Dibunuh Ferdy Sambo, Jaksa: Bukannya Kasih Tahu Malah Mengawasi

BACA JUGA:Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan

Kasus Polisi di Indonesia kini menjadi kasus yang menjadi paling sorot oleh masyarakat sepanjang tahun 2022.

Salah satu kasus yang disorot pubblik yakni kasus Ferdy Sambo yang lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J dan kasus Irjen Teddy Minahasa yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Menghadap Pimpinan, Ferdy Sambo: Kalau Saya Nembak Kenapa di Rumah, Pasti Saya Selesaikan di Luar

BACA JUGA:Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

Kasus Irjen Teddy Minahasa 

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (KG).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menyampaikan jika Irjen Teddy Minahasa diterapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: