RUU-KUHP Tentang Advokat Akan di Revisi

RUU-KUHP Tentang Advokat Akan di Revisi

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum menyatakan, rumusan Pasal 282 RUU KUHP diskriminatif terhadap profesi advokat.

Hal ini disampaikannya dalam Web Seminar yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Webinar Nasional yang bertajuk "Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP" ini diikuti oleh ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan. Komite Pendidikan Berkelanjutan bekerjasama dengan ET Asia selaku Panitia Webinar ini mencatat 1800 partisipan yang mendaftar dalam webinar ini.

Dalam kata sambutannya, Ketua Umum PERADI SAI Dr Juniver Girsang SH MH dengan tegas meminta kepada Pemeritah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU KUHP disahkan.

"Karena Pasal 282 MENGANCAM ADVOKAT BISA DI KRIMINALISASI DALAM MENJALANKAN PROFESINYA, ujar Juniver, Kamis (19/8/2021)

Sementara Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR, mengamini permintaan PERADI SAi.

"Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang" ungkap Arteria.

Dalam seminar yang diikuti ribuan peserta dan juga disiarkan langsung melalui kanal youtube, Juniver menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI SAI menyimpulkan Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan diskriminatif.

"Kami minta DPR dan Pemerintah mentake-out Pasal ini" tegas Juniver.

Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Dr Patra M Zen SH LLM, Dr T Mangaranap Sirait SH MH, Dr. Henry P Siahaan, SH MH,, Dr Subagio Sriutomo SH MH, dan Andi Simangungsong SH.

Baik Edward maupun Arteria memberikan apresiasi kepada PERADI SAI yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat.

"Kami berterimakasih kepada PERADI SAI yang telah memberikan masukan & Mengkritisi yang Selama Pembahasan Terlewatkan dan seminar ini sangat berharga banyak pemikiran- usulan yang mendudukkan Advokat tidak boleh dikesankan Diskriminasi dengan Profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," ungkap Edward. (lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: