Bahas RUU PKS, Ini Acuan PPP

Bahas RUU PKS, Ini Acuan PPP

JAKARTA - Norma-norma Agama Islam akan menjadi acuan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Alasannya, seksualitas adalah hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan yang dipayungi dengan ikatan pernikahan.

"PPP sebagai partai Islam tentunya dalam merumuskan setiap kebijakan politiknya berdasarkan nilai-nilai Islam dan diimplementasikan dalam regulasi. Tentu ada dialog. Karena Islam yang kami anut adalah islam keindonesiaan yang berkembang di Indonesia," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (19/8).

Bagi PPP, lanjutnya, kaitan makna seksualitas itu penting. Pihaknya menggunakan rujukan dan acuan norma agama Islam dalam RUU PKS. "Kalau pun ada hubungan seksualitas di luar pernikahan, tentunya ada undang-undang lain yang mengatur, Yakni KUHP dengan pasal perzinahan," jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Baidowi menegaskan terkait perzinahan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi di Agama Islam. Dia mengakui sebagai kekuatan politik di Indonesia, PPP memahami kondisi norma-norma Islam itu harus didialogkan dengan kondisi sosial budaya di masyarakat.

"Bagi kami, RUU PKS ini tidak masalah untuk didiskusikan. Asal tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma Islam dan sosial kemasyarakatan dan budaya yang berkembang di masyarakat," terangnya.

Seperti diketahui, RUU PKS telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012. Namun, hingga kini belum selesai. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: