Langgar Syariat Islam di Pantai Ulee Lheue, 11 Perempuan Ditangkap Tim Gabungan

Langgar Syariat Islam di Pantai Ulee Lheue, 11 Perempuan Ditangkap Tim Gabungan

11 perempuan saat diamankan tim gabungan di kawasan Pantai Ulee Lheue, di Banda Aceh--(Antara)

BANDA ACEH, FIN.CO.ID -- Tim gabungan menangkap menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Tim gabungan tersebut terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: 17 Hari Tragedi Kanjuruhan, Masih Ada Korban Dirawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

BACA JUGA:Oknum ASN yang Ditangkap Densus 88 di Sampang Ternyata Jaringan JI Korda Madura Jatim

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina mengatakan, 11 perempuan itu ditangkap pada Minggu, 16 Oktober 2022.

"Mereka ditangkap pada Minggu, 16 Oktober pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," katanya, di Banda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Roslina mengatakan, saat dilakukan penyergapan itu sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana, namun para laki-lakinya berhasil kabur sehingga hanya 11 perempuan yang tertangkap.

"Perempuan yang ditangkap itu ada yang berstatus mahasiswa, hingga janda beranak. Sekarang mereka sudah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh," ujarnya pula.

BACA JUGA:Korbannya Berjumlah Tujuh, Guru Ngaji di Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Asusila

Menurut Roslina, juga ditemukannya botol minuman keras, sehingga para perempuan tersebut segera menjalani pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Roslina menyampaikan, berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue tersebut memang terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyaknya kaum muda berkumpul hingga tengah malam.

"Kami pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kami lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget," katanya lagi.

Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam.

BACA JUGA:Minta Itu Gak Dikasih, Suami Tega Sumpal Mulut Istri dengan Celana Dalam hingga Temui Ajal

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: