Akhirnya, Pencuri Kotak Amal dan Amplifier 10 Masjid di Puwarkarta Ditangkap Polisi

Akhirnya, Pencuri Kotak Amal dan Amplifier 10 Masjid di Puwarkarta Ditangkap Polisi

Ilustrasi - Pencurian kotak amal.--

"Pelaku ini beraksi seorang diri, membobol kotak amal serta membobol ruangan penyimpanan alat-alat pengeras suara dengan menggunakan obeng dengan cara dicongkel," kata kapolres.

Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian-nya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: