Selebgram Fitria Ditangkap Polres Purwakarta Gegara Promosikan Judi Online di Instagram

Selebgram Fitria Ditangkap Polres Purwakarta Gegara Promosikan Judi Online di Instagram

Judi Online, Image oleh besteonlinecasinos dari Pixabay--

Selebgram Purwakarta Ditangkap - Polres Purwakarta menangkap seorang selebgram perempuan Fitria alias FS berusia 19 tahun.

Penangkapan selebgram Fitria ini karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

"Perempuan yang merupakan selebgram ini berinisial FS," kata Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Rabu 20 September 2023.

Ia menyampaikan kalau pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bungursari, Purwakarta pada 29 Agustus 2023.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu buah handphone, satu akun instagram dengan jumlah followers/pengikut 44,9 ribu milik pelaku, satu buah kartu ATM BRI dan tangkap layar situs judi online.

Aksi selebgram Purwakarta itu terungkap berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. 

BACA JUGA:

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, FS telah mempromosikan judi online di Instagramnya selama sekitar tiga bulan.

Dalam melakukan aksinya, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut.

Setiap bulannya, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp200 ribu. Uang itu dikirimkan langsung ke nomor rekeningnya.

Awal mula, pelaku melakukan endorse judi online setelah pesan atau direct message dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.

Setelah setuju, FS mempromosikan atau mengiklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku.

Dalam sehari, promosi itu berbentuk photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang kemudian ditayangkan di Instagram milik FS.

Atas perbuatannya, pelaku FS diancam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perjudian online) dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. (KR-MAK)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: