KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...
Ilustrasi Kapal Nelayan --
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya
Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP
Sumber: