KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

fin.co.id - 12/10/2022, 23:05 WIB

KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

Ilustrasi Kapal Nelayan

- Memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

Admin
Penulis