KKP Targetkan PNBP 2023 Tembus Rp 3,5 Triliun, Bakal Digunakan Untuk Bangun Kampung Nelayan

KKP Targetkan PNBP 2023 Tembus Rp 3,5 Triliun, Bakal Digunakan Untuk Bangun Kampung Nelayan

Direktur Jendral (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zaini Hanafi-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Direktur Jendral (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zaini Hanafi menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 bisa mencapai angka Rp 3,5 triliun.

Perolehan PNBP ini menurutnya akan digunakan untuk membangun kampung nelayan.

BACA JUGA:Dikeluhkan Nelayan Soal Terbatasnya BBM, Menteri KKP Janjikan Ini

BACA JUGA:KKP Target PDB Perikanan Tumbuh 6 Persen di 2023

"Target kita PNBP itu Rp 3,5 triliun nanti kita akan gunakan untuk membangun kampung nelayan," ucapnya saat ditemui pada acara RKA-K/L Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap TA 2023, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Program basis sentral yang menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Program Revitalisasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Perkembangan Kampung Nelayan.

"Program 2023 nanti kita hanya fokus pada PIT dan perkembangan kampung nelayan," ungkapnya.

Ia berharap, program tersebut mampu mensejahterakan nelayan dan meningkatkan pendapatan negara.

BACA JUGA:Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

BACA JUGA:KKP Tambah Dua Kapal Pemburu

"Tentu harapannya yang bagus dong, mensejahterakan nelayan kemudian PIT ini berjalan dari PIT itu ada peningkatan pendapatan negara meningkat," ucap Hanafi.

Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah menyebutkan bahwa tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2023 yaitu menyiapkan kualitas pelayanan.

“Tantangan yang akan kita hadapi tentunya yaitu meningkatkan kualitas pelayanan yang ada sekarang dan juga menyiapkan layanan-layanan yang belum ada,” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan kabar gembira bahwa 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pelayanan pengukuran akan diurus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: