KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

Ilustrasi Kapal Nelayan --

Kegiatan Prioritas Direktorat KAPI TA 2023

Total Bantuan: Rp22.990.000.000

Menu Bantuan: 

1. Mesin Tempel 2. Mesin Ketinting 

3. Mesin Stasioner 

Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan 

1. Koperasi 

- Memiliki NIK

- Memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: