KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

Ilustrasi Kapal Nelayan --

- memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama - KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

BACA JUGA:Anies Baswedan Unggul Dalam Survei Key Opinion Leader Trust Indonesia Terhadap 5 Capres Potensial 2024

BACA JUGA:Demi Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Baku Tembak

Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: