KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

Ilustrasi Kapal Nelayan --

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan anggaran untuk membantu para nelayan kecil. Bantuan yang diberikan berupa Alat Penangkapan Ikan dan Permesinan Kapal Penangkap Ikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Mochamad Idnillah saat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif DJPT di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:KKP Targetkan PNBP 2023 Tembus Rp 3,5 Triliun, Bakal Digunakan Untuk Bangun Kampung Nelayan

BACA JUGA:Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

"Total Anggaran untuk Bantuan Alat Penangkap Ikan adalah sebesar Rp18.750.000.000 dengan target 15.000 unit. Untuk bantuan permesinan sebesar Rp22.990.000.000 dengan target 1.100 unit," ujar Cak Moch sapaan akrabnya saat pemaparan.

Cak Moch menambahkan, untuk bantuan Alat Penangkap Ikan ada beberapa menu bantuan antara lain Jaring Insang/Gillnet, Perangkap/Trap, dan Pancing/Hook Line.

Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan, ada menu bantuan Mesin Tempel, Mesin Ketinting, dan Mesin Stasioner.

"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," jelas Cak Moch.

BACA JUGA:Dikeluhkan Nelayan Soal Terbatasnya BBM, Menteri KKP Janjikan Ini

BACA JUGA:KKP Target PDB Perikanan Tumbuh 6 Persen di 2023

Berikut perincian bantuan beserta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:

Bantuan Alat Penangkapan Ikan

Kegiatan Prioritas Direktorat KAPI TA 2023

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: