Didatangi FIFA-AFC Usai Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Mengaku Bangga

Didatangi FIFA-AFC Usai Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Mengaku Bangga

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Federasi Sepak Bola Asia (AFC) dan Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/-Aditya Pradana Putra-Antara

BACA JUGA:Terungkap, Penyebab Korban Tragedi Kanjuruhan ke-132 Helen Priscella Alami Pendarahan Perut Hingga Meninggal

FIFA menugaskan sejumlah pakar termasuk Kepala Konsultan Keamanan dan Keselamatan Stadion Serge Dumotier untuk mengevaluasi stadion-stadion di Indonesia, terutama yang akan dipakai untuk Piala Dunia U-20 tahun depan.

Sementara itu, AFC mengutus Kepala Keamanan dan Keselamatan Brian Johnson serta Wakil Ketua Gugus Tugas Keamanan dan Keselamatan Datuk Dell Akbar Khan untuk tugas yang sama.

Kompetisi sepak bola profesional Liga 1 dan 2 Indonesia serta Liga 3 Regional sementara dihentikan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB), mengikuti rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo dan diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Beroperasi Juli 2023: Dishub Bekasi Siapkan Integrasi Angkutan Umum Permudah Mobilitas Penumpang

Presiden FIFA Gianni Infantino melalui surat telah menyatakan kesiapan membantu pemerintah Indonesia, PSSI, dan AFC dalam upaya transformasi sepak bola Indonesia.

Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, terjadi pada Sabtu (1/10). Kericuhan itu dipicu akibat kekalahan Arema FC yang menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke area lapangan.

BACA JUGA:Nahdlatul Ulama DKI Dapat Apresiasi Wakil Gubernur DKI Riza Patria: Saya Harapkan Selalu Tampil Terdepan

Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 132 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

BACA JUGA:Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bukti Liga Indonesia Kacau, Ini Bahaya

Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: