Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hanya Direktur LIB yang Tak Diperiksa Polisi Hari Ini, Kok Bisa...

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hanya Direktur LIB yang Tak Diperiksa Polisi Hari Ini, Kok Bisa...

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan--(Tangkapan Layar Instagram)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hanya Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, tersangka Tragedi Kanjuruhan  yang tak menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini.

Polri punya alasan khusus Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita tak menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Selasa, 11 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022, pihaknya memeriksa lima tersangka tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:Mengejutkan! Korban Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Pintu Darurat Tidak Berfungsi, Ini Kata Polri

BACA JUGA:Masih Misteri, Siapa yang Perintahkan Mengunci Pintu Stadion Kanjuruhan?

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya mengakibatkan 131 Aremania meninggal dunia pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” katanya, Selasa, 11 Oktober 2022.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

BACA JUGA:Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Siap-siap Dijemput?

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.

BACA JUGA:Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Peneliti Sebut Bisa Berbahaya Ada Kandungan Sianida

Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini. Tapi diagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (12/10) besok.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: